Profil IPPNU

Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama merupakan suatu organisasi kepemudaan yang berorientasi pada sosial kemasyarakatan yang berada dibawah naungan Nahdlatul Ulama’ sebagai badan otonom. Organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berhaluan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dan merupakan wadah generasi muda NU untuk menyalurkan aspirasi sekaligus sebagai media dakwah. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) adalah organisasi pelajar yangfokus pada pendidikan dan pengembangan sumber daya pelajar, mahasiswadan santri. Organisasi yang mengajak pelajar untuk mengembangkan kreatifitas, mengajak berpikir kritis untuk menata masa depan mereka. Satu-satunya organisasi pelajar nasional yang menggarap dan fokus pada pelajar perempuan.

IPPNU adalah kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penggalian dan pembinaan IPPNU adalah setiap pelajar putri Islam yang memenuhi syarat dalam keanggotaan IPPNU (Bab VI Pasal 11 PD IPPNU) dalam statusnya sebagai pelajar putri, santri, dan remaja putri. Dengan pertimbangan sosiologis yang ada, prioritas program IPPNU diarahkan pada segmen pelajar putri dan santri. IPPNU berfokus pada pelajar putri yang berusia 12 – 27 tahun. Di tingkat sekolah menengah, IPPNU dapat menjadi alternatif organisasi baik intra maupun ekstra (tidak harus menggeser OSIS) dan pada pondok pesantren, dapat berkerjasama dengan organisasi santri-santriwati yang ada di pondok pesantren (pada prinsipnya bersaudara dan bermitra/rekan).

Secara intern IPPNU merupakan perangkat dan badan otonom NU yang secara kelembagaan memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan badanbadan otonom lain seperti Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, dan IPNU. Tugas utama badan otonom adalah melaksanakan kebijakan NU, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu. Setiap badan otonom hanya dapat dibedakan dengan melihat orientasi, bidang garapan dan target group masing-masing. Sebagai badan otonom NU, maka Citra Diri IPPNU berada dan dikembangkan dalam batasan yang tidak melanggar Khittah NU 1926.Secara ekstern, IPPNU mempunyai kedudukan yang sejajar dengan ormas-orrnas pemuda Indonesia lainnya untuk bergabung dan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda di Indonesia.