Foto : Dok. PP IPPNU
Sikapi Maraknya KS di Institusi Pendidikan, PP IPPNU Instruksikan Aksi dan Kampanye Massal Seluruh Indonesia
JAKARTA – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) secara resmi mengeluarkan surat instruksi bernomor 008/PP/S.Ins.PP/7455/XIX/V/2026 kepada seluruh jajaran kepengurusannya di semua tingkatan—mulai dari Pimpinan Wilayah, Cabang Istimewa, Cabang, Anak Cabang, Ranting, hingga Pimpinan Komisariat se-Indonesia.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan. PP IPPNU mengecam keras para pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa, jabatan, maupun keilmuannya untuk melakukan tindakan yang melanggar hak rasa aman dan martabat kemanusiaan tersebut.
"Kita harus mulai keluar dari budaya diam dan tutup mata, serta senantiasa menekankan keberpihakan pada korban. Siapapun pelakunya dan dimanapun tempatnya, tindakan kekerasan seksual harus diampunitas, sehingga kita dapat menghentikan rantai kejadian," tegas PP IPPNU dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu, (20/05/26).
Sebagai organisasi berbasis pelajar dan perempuan, IPPNU mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Untuk menciptakan ruang belajar yang aman, sehat, dan berkualitas bagi generasi bangsa, PP IPPNU menginstruksikan 3 (tiga) langkah konkret yang wajib dijalankan oleh seluruh kader: