Berita Nasional

​Sikapi Maraknya KS di Institusi Pendidikan, PP IPPNU Instruksikan Aksi dan Kampanye Massal Seluruh Indonesia

by Anisa - Rabu, 20 Mei 2026 47 Views
Image Foto : Dok. PP IPPNU

​Sikapi Maraknya KS di Institusi Pendidikan, PP IPPNU Instruksikan Aksi dan Kampanye Massal Seluruh Indonesia


​JAKARTA – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) secara resmi mengeluarkan surat instruksi bernomor 008/PP/S.Ins.PP/7455/XIX/V/2026 kepada seluruh jajaran kepengurusannya di semua tingkatan—mulai dari Pimpinan Wilayah, Cabang Istimewa, Cabang, Anak Cabang, Ranting, hingga Pimpinan Komisariat se-Indonesia.

​Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan. PP IPPNU mengecam keras para pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa, jabatan, maupun keilmuannya untuk melakukan tindakan yang melanggar hak rasa aman dan martabat kemanusiaan tersebut.

​"Kita harus mulai keluar dari budaya diam dan tutup mata, serta senantiasa menekankan keberpihakan pada korban. Siapapun pelakunya dan dimanapun tempatnya, tindakan kekerasan seksual harus diampunitas, sehingga kita dapat menghentikan rantai kejadian," tegas PP IPPNU dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Rabu, (20/05/26).

​Sebagai organisasi berbasis pelajar dan perempuan, IPPNU mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

​Untuk menciptakan ruang belajar yang aman, sehat, dan berkualitas bagi generasi bangsa, PP IPPNU menginstruksikan 3 (tiga) langkah konkret yang wajib dijalankan oleh seluruh kader:

  1. 1. ​Sinergi Ruang Aman dan Pengaduan: Membangun kolaborasi aktif dengan Badan Otonom (Banom) NU terkait (seperti Fatayat NU dan Muslimat NU), LBH NU, dinas perlindungan perempuan dan anak, serta tenaga profesional setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk membuka ruang pengaduan yang mudah diakses guna menjembatani korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan trauma.
  2. 2. ​Sosialisasi Masif di Lembaga Pendidikan: Melakukan edukasi secara masif di sekolah, madrasah, dan pesantren terkait hak-hak korban sesuai UU TPKS. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan keberanian pelajar dan santri untuk melapor (speak up) serta mengenali bentuk kekerasan seksual sejak dini.
  3. 3. ​Kampanye Digital Kolektif: Menggalang gerakan digital di media sosial organisasi untuk mengikis stigma negatif terhadap penyintas dan membangun narasi keberpihakan pada korban. Kampanye ini diwajibkan menggunakan tagar #RuangAmanPelajarPutri, #RuangAmanBelajar, dan #SafePlaceIPPNU, serta menandai (mention) akun resmi @ppippnu dan @ippnuprogresif.