Lembaga Konseling, Pendampingan, dan Perlindungan (LKPP) IPPNU menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perdana sejak resmi disahkan sebagai Lembaga Semi Otonom dalam Konbes IPPNU 2024. Rapat yang diselenggarakan pada 11-13 Juli di Gedung PBNU dan Kepulauan Seribu ini, menghasilkan sejumlah poin penting yang memperkuat posisi LKPP sebagai lembaga yang berdaya dan mandiri.
Sekretaris Umum PP IPPNU, Wahyu Habibah berharap Rakornas LKPP mampu melahirkan langkah-langkah nyata untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam melayani pelajar putri di seluruh Indonesia. Ia menilai penting adanya standar layanan, kurikulum yang relevan dengan isu-isu terkini, serta penguatan struktur kelembagaan di semua tingkatan.
“Standarisasi terkait aplikasinya, model pelatihannya, pengembangan kurikulum yang relevan dengan isu-isu kontemporer seperti halnya kesehatan mental, kemudian kekerasan online, juga kekerasan seksual, serta memastikan bahwa semua ini juga memiliki kompetensi,” terang Wahyu, Selasa, (15/07/25).
Pada waktu yang sama, Ketua LKPP, Hazimatul Layyinah menambahkan bahwa setelah Konbes 2024, LKPP telah menjadi lembaga semi otonom sehingga memiliki otoritas untuk membuat peraturan pengkaderan sendiri maupun persuratan.
Sistem Pengkaderan SAFE
Salah satu hasil penting Rakornas adalah peluncuran sistem pengkaderan LKPP bernama SAFE (Skill-building for Advocacy and Facilitating Empathy). Sistem ini dirancang agar LKPP lebih mudah diterima masyarakat luas, bukan hanya kalangan internal IPPNU. “Karena yang kita dorong di LKPP ini sendiri adalah sebagai panjang tangannya IPPNU yang bisa masuk ke sekolah-sekolah umum atau remaja-remaja umum, bukan cuma orang yang berkutat di IPPNU aja,” jelas Layyinah.
Pedoman Lembaga dan Struktur
Rakornas juga menetapkan pedoman lembaga yang mengatur struktur LKPP, mulai dari definisi hingga fungsi lembaga. Dalam pedoman tersebut, anggota LKPP terdiri dari kader IPPNU yang berminat dan berkomitmen dalam pendampingan sebaya, konseling, advokasi, perlindungan, dan pencegahan kekerasan terhadap pelajar atau santri putri.
Dijelaskan sebutan setiap tingkatan; KORNAS untuk tingkat PP, KORWIL untuk tingkat PW, KORCAB untuk tingkat PC, dan KORANCAB untuk tingkat PAC. Untuk struktur organisasi, LKPP di setiap tingkatan wajib memiliki ketua, sekretaris, dan tiga bidang: Edukasi dan Pencegahan; Konseling dan Pendampingan; Advokasi dan Kemitraan.
Kemandirian Administratif
Sebagai lembaga semi otonom, LKPP kini berhak mengeluarkan dokumen resmi atas nama lembaganya. “Jadi kalau sebelum-sebelumnya kita masih menginduk pada persuratan dari IPPNU secara garis besar, kalau di lembaga semi otonom yang sekarang, kita bisa mengeluarkan surat sendiri, memiliki lambang sendiri, memiliki seragam sendiri, dan juga stempel,” ujar Layyinah.